Untuk yang masih bingung mengenai perbedaan penduduk, warga negara, dan rakyat. Berikut penjelasan singkatnya.
1. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap di suatu wilayah negara. Bukti dari seorang penduduk ialah yang memiliki KTP. Sedangkan yang dinamakan bukan penduduk yaitu orang yang berada di suatu wilayah negara, tidak mempunyai keinginan untuk bertempat tinggal ataupun menetap di wilayah tersebut (seperti : wisatawan, pelancong dll).
2. Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara tersebut. sedangkan yang dinamakan bukan warga negara adalah orang yang secara hukum bukan atau belum menjadi warga negara tersebut (seperti : orang asing, warga negara asing).
3. Rakyat adalah semua orang yang bertempat tinggal di suatu negara dimana memiliki peranan penting dalam merencanakan, mengelola, dan mewujudkan tujuan negara.
Semoga bermanfaat 😊
2. Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara tersebut. sedangkan yang dinamakan bukan warga negara adalah orang yang secara hukum bukan atau belum menjadi warga negara tersebut (seperti : orang asing, warga negara asing).
3. Rakyat adalah semua orang yang bertempat tinggal di suatu negara dimana memiliki peranan penting dalam merencanakan, mengelola, dan mewujudkan tujuan negara.
Hal tadi tercantum dalam Pasal 26 UUD 1945 :
1. Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara.
1. Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah Warga Negar Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam undang-undang.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam undang-undang.
Semoga bermanfaat 😊